OTT KPK, Pemkab Lombok Barat Pastikan Administrasi Pemerintahan Tetap Berjalan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan normal pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruangan Bupati Lombok Barat dan ruang Kepala Dinas PUPR pada Senin (20/7/2026).
"Pemerintah tetap jalan administrasi, kepala daerah kan ada Bupati, Wakil Bupati sifatnya administrasi kan ada bu Wakil Bupati," kata Penjabat (PJ) Sekda Kabupaten Lombok Barat, Akhmad Saikhu, ditemui di Kantor Bupati, Senin.
Akhmad Saikhu menyebut, Bupati Zaini tidak berada di kantor pasca penyegelan ruang kerja Bupati oleh KPK.
"Kalau di kantor enggak ada, tapi sempat nonton bola bareng sampai subuh," ungkap Saikhu.
Belakangan diketahui, penyegelan KPK ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dan sejumlah orang.
Sebelumnya diberitakan, KPK menyita uang ratusan juta dan beberapa dokumen dalam OTT yang menjerat Bupati Lombok Barat.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa OTT yang menjerat Bupati terkait dengan dugaan penerimaan dalam proyek-proyek di Pemkab Lombok Barat.
Budi menyebut, sebanyak 19 orang diamankan dalam OTT tersebut. Kemudian, sebanyak tujuh orang termasuk Bupati Ahmad Zaini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya: Wasit Sepak Bola dan Hakim Pengadilan
Selanjutnya: Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online
Artikel Terkait
- Iran Ogah Negosiasi Usai Digempur AS, Fokus Pertahanan Negara
- Adidas Berjaya di Final Piala Dunia 2026, Saham Nike Makin Tertekan
- Polisi Ungkap Tersangka Sempat Bertanya ke AI Usai Buat ASN BPN Nias Tewas Jatuh dari Apartemen Medan
- Petani di Kendari Diduga Perkosa Perempuan Disabilitas 4 Kali
- Lu Punya Otak, Enggak?
- International Halal Market di CFD HI, Warga Cicipi Makanan Thailand-Malaysia
- Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
- Selain Don Ritto, Uang Miliaran dan 74 Kg Emas Dilimpahkan ke Kejagung Besok
