Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu disampaikan saat Budi dimintai tanggapan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.
Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.
Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.
"Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.
Ia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Menurut Mahfud, perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
"Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.
Sebelumnya: Rekayasa Lalin Saat RBR 2026 Tetap Mengakomodir Jemaat Gereja
Selanjutnya: BRIN Diminta Prabowo Cari Sumber Air Baru, Antisipasi Dampak Perubahan Iklim
Artikel Terkait
- Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
- Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan
- Bahlil Buka Peluang Harga Pertamax Turun Jika Minyak Dunia Turun
- Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah
- Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Jadi Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU
- Harga Emas Hari Ini 19 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
- Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
- Sudin KPKP Perketat Pengawasan Lapo yang Jual Daging Hewan Penular Rabies
