Buntut Kecelakaan Maut, Sejumlah U-turn Ilegal di Jalur Pantura Indramayu Segera Ditutup

Titik putar balik atau u-turn ilegal di sepanjang Jalur Pantura Indramayu, Jawa Barat, dipastikan akan segera ditutup.
Satlantas Polres Indramayu pun dalam hal ini telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan sejumlah titik u-turn ilegal di sepanjang jalur ini, Rabu (15/7/2026).
Pengecekan tersebut diketahui juga turut melibatkan petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Indramayu, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
“Pengecekan dilakukan sepanjang Jalur Pantura Indramayu, mulai dari Jembatan Sewo perbatasan Subang sampai ujung perbatasan Indramayu-Cirebon,” kata Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat.
Undang tidak menampik langkah ini dilakukan menyusul peristiwa kecelakaan maut yang merenggut 12 nyawa di u-turn Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Indramayu pada Minggu (12/7/2026) lalu.
“Iya ini untuk menindak lanjuti kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon,” kata Undang.
Diketahui ada tiga unit kendaraan yang terlibat kecelakaan, yakni mobil pikap dan dua unit truk.
Insiden maut ini bermula saat mobil pikap sarat penumpang berhenti di lajur kanan jalan dengan maksud hendak berputar arah di u-turn.
Pikap tersebut diketahui membawa rombongan yang hendak pulang usai mengantar pengantin dari wilayah Kecamatan Kandanghaur ke Kecamatan Lelea.
Nahas, tepat di u-turn tersebut dari arah belakang, sebuah truk Hino wing box melaju dan menghantam keras belakang mobil.
Benturan yang sangat kuat membuat mobil pikap terdorong hingga masuk ke jalur lawan arah.
Pada saat yang bersamaan, datang truk lain dari arah berlawanan yang langsung menghantam pikap yang sudah tidak terkendali tersebut.
Selain mengakibatkan 12 orang meninggal dunia, sebanyak 6 orang lainnya mengalami luka-luka dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di RS Mitra Plumbon Indramayu.
Undang menjelaskan, fokus petugas saat ini adalah melakukan pendataan terlebih dahulu. Kemudian akan dilanjutkan dengan eksekusi penutupan pada hari besok hingga lusa.
“Penutupan u-turn ilegal ini akan kami lakukan bersama dengan dinas terkait pada besok hari hingga lusa,” ujarnya.
Undang menegaskan, bahwa tujuan utama penutupan u-turn ilegal ini adalah demi meningkatkan keselamatan pengguna jalan saat melintas di Jalur Pantura Indramayu.
Tak hanya itu, pihak kepolisian dalam hal ini juga mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak lagi menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang.
“Selain karena dilarang, risiko dan fatalitasnya sangat tinggi jika terjadi kecelakaan,” katanya.
Sebelumnya: Daftar 4 SD Negeri di Demak yang Terima Murid Baru di Bawah 5 Anak
Selanjutnya: Respons Pengacara soal Roy Suryo Dipolisikan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Artikel Terkait
- Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
- Terlibatnya FBI dan Secret Service dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Perannya
- Jangan Anggap Sepele Gigi Susu Berlubang, Bisa Ganggu Tumbuh Kembang Anak
- Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang
- Ketua Komisi III DPR Dengar Info Ada Bunker Lain di Kasus Febrie Adriansyah
- Bandara Husein Sastranegara Kini Layani Rute Langsung ke 8 Kota Indonesia
- Harga Buyback Emas Antam, Galeri 24, dan UBS 18 Juli 2026 Turun
- Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
