Kemenag Sebut Tambahan Anggaran Rp 5,7 Triliun untuk TPG dan Dosen Sudah Disetujui Kemenkeu

"Anggaran sekitar Rp 5,783 triliun ini dialokasikan untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen binaan Kementerian Agama," imbuh dia.
Kamaruddin Amin merinci bahwa anggaran TPG ini dialokasikan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah dan guru madrasah yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025 yang belum teralokasikan anggaran TPG-nya pada 2026.
Anggaran ini juga dialokasikan untuk pembayaran tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
"Secara aturan, mereka yang lulus PPG maka akan mendapat TPG pada tahun berikutnya," kata dia.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag Kastolan menambahkan, masih ada proses pen-DIPA-an atau tahap penyusunan dan pengesahan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja.
"Jadi ini masih ada proses lanjutan. Kami akan terus mengawal proses revisi hingga anggaran tersebut bisa segera dicairkan untuk pembayaran TPG guru dan dosen binaan Kementerian Agama," kata Kastolan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru agama Katolik berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), belum menerima tunjangan profesi guru (TPG) sejak Januari 2026.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Flores Timur Maksimus Masan Kian mengatakan, keterlambatan pembayaran terjadi karena kebutuhan anggaran TPG melebihi pagu yang telah disiapkan pemerintah.
Keterlambatan itu dipicu bertambahnya jumlah peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2025 serta ketidaksinkronan data antara daerah dan pemerintah pusat.
"Kementerian Agama membenarkan bahwa terjadi penambahan jumlah peserta PPG Tahun 2025 dibandingkan dengan perencanaan awal yang telah disusun berdasarkan alokasi anggaran," kata Maksimus saat dihubungi, Rabu (8/7/2026).
Dari yang semestinya cair pada April, jadwal kembali berubah menjadi Mei dengan mekanisme pembayaran yang sama.
Hingga memasuki Juli, para guru masih belum menerima hak mereka.
Sebelumnya: Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Gugat KPK ke PN Jaksel
Selanjutnya: Don Ritto Pernah Kelola Restoran deClan Bareng Eks Jampidsus Febrie, tapi Bantah Korupsi
Artikel Terkait
- KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
- Kasus WNI Kabur saat Tur di Korsel Bukan yang Pertama, Pernah Terjadi di AS dan Jepang
- Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular
- FIFA Hadirkan Tradisi Baru, Pemenang Final Piala Dunia 2026 Bakal Diberi Cincin Juara
- Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor
- Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung
- [HOAKS] Video Sri Mulyani Berbagi Rezeki Rp 60 Juta
- Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur
