KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Suap Pajak Banjarmasin

KPK melakukan pengembangan perkara korupsi pengajuan pajak KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga belum ada yang ditetapkan tersangka.
"Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin .
Sprindik ini diterbitkan KPK pada Juli 2026. Untuk hari ini, KPK memeriksa mantan Kepala Kantor Pajak Pratama Madya Banjarmasin, Mulyono, dalam pengembangan perkaranya.
"Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya," ujarnya.
Pemeriksaan untuk Mulyono dilakukan di Polda Kalimantan Selatan. Mulyono sendiri telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Hari ini, Senin , KPK menjadwalkan pemeriksaan dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan," sebutnya.
Kasus suap restitusi pajak ini berawal dari PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Rabu .
Selain Mulyono, KPK menetapkan dua orang tersangka lain, yaitu:
1. Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin 2. Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT BKB .
Lihat juga Video: Uang Rp 1 M Barang Bukti Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Soal Sanksi untuk Bupati Purwakarta, Mendagri Serahkan ke Dedi Mulyadi
Selanjutnya: Angels Victoria's Secret Akan Segera Turun ke Runway, Ini yang Dinanti
Artikel Terkait
- Mayoritas Pedagang E-commerce Belum Punya NIB, Ini Alasannya
- Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Satpam Dilarikan ke RS, Polisi Turun Tangan
- Gelombang Panas Bikin 57 Juta Hektar Hutan Tropis Kehilangan Kemampuan Fotosintesis
- Zendaya Dikritik Usai Diduga Gunakan Anting dari Artefak 3.000 Tahun Lalu
- Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
- Melihat Perjuangan Guru di Sukabumi, Lintasi Sungai Pakai Perahu Karet akibat Jembatan Putus
- BUMN BKI Buka Lowongan Kerja hingga 7 Agustus 2026, Cek Posisi dan Syaratnya
- Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
