OJK: Dana SAL Tak Lagi Diperdebatkan, Penarikan di Himbara Dilakukan Bertahap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar penarikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) milik pemerintah yang ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dilakukan secara bertahap. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga likuiditas perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan isu penempatan dana SAL memang sempat dibahas dalam rapat tertutup Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7/2026).
Namun, menurutnya, tidak ada pembahasan khusus karena kebijakan tersebut telah diputuskan oleh Menteri Keuangan.
"Enggak dibahas spesifik, sih, enggak ada isu lagi, lah. Karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan. Jadi, enggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi," kata Dian usai rapat bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (20/7/2026).
Baca juga:
Meski demikian, Dian mengatakan OJK berharap penempatan dana SAL dapat dipertahankan lebih lama. Jika pemerintah akan menarik kembali dana tersebut, prosesnya diharapkan tidak dilakukan secara mendadak.
Menurut Dian, mekanisme penarikan tetap menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai pemilik dana.
Namun, dari sisi perbankan, penarikan dana dalam jumlah besar perlu dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu pengelolaan likuiditas.
"Kalau ada penarikan tentu bertahap sesuai dengan mekanisme perbankan pada umumnya, karena perbankan itu pada umumnya mismatch antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang. DPK biasanya jangka pendek kan. Nah kalau jumlahnya gede itu harus ada pentahapan, intinya itu," ujarnya.
Baca juga: BTN Siap-siap Kembalikan Sebagian Dana SAL Rp 38 T ke Pemerintah, September Ini
Dian menegaskan hingga kini belum ada keputusan baru terkait penempatan dana SAL di Himbara. Menurutnya, pembahasan mengenai hal tersebut masih akan dilakukan dalam forum KSSK berikutnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menambah penempatan dana SAL sebesar Rp 100 triliun sehingga total dana yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp 400 triliun.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, setelah sebagian dana SAL sempat ditarik, saldo penempatan di Himbara tersisa sekitar Rp 170 triliun.
Pemerintah kemudian menaikkannya menjadi Rp 200 triliun dengan tenor jangka panjang, sebelum kembali menambah Rp 100 triliun untuk jangka waktu tiga hingga empat bulan, serta tambahan Rp 100 triliun lainnya dengan tenor yang lebih fleksibel.
Penambahan dana SAL tersebut diharapkan dapat memperbaiki likuiditas perbankan sehingga biaya dana (cost of fund) menurun.
Dengan likuiditas yang lebih longgar, perbankan juga diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit kepada dunia usaha.
Sebelumnya: Tips Merawat Janda Bolong agar Tumbuh Subur, Pemula Wajib Tahu
Selanjutnya: Prediksi Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer
Artikel Terkait
- Tips Pakai Hijab dan Baju Bermotif, Tetap Stylish dan Tidak Berlebihan
- Eri Cahyadi Minta Camat dan Lurah Surabaya Buka Layanan Hotline untuk Memudahkan Warga Mengadu
- TNI AD: Ledakan di Gudang Madiun Terjadi Saat Pemeriksaan Amunisi
- Kenalan dengan Suweg, Tanaman Mirip Bunga Bangkai yang Bisa Dimakan
- SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru
- Transformasi Pelabuhan Pupuk Kaltim Andalkan Green Port dan Digitalisasi
- Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Kapasitas Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Waduk Gondang Dikeruk demi Irigasi 10.588 Hektare Sawah
