Habiburokhman: Presiden Tak Pernah Campuri Urusan Hukum Acara Pidana

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana. Habiburokhman mengatakan Prabowo tidak memiliki rekam jejak mengintervensi kasus hukum.
Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar atau akademisi membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Mulanya guru besar hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago, memberi masukan terkait Pasal 7 sampai 11 draf RUU Perampasan Aset.
"Jadi memang harus clear and clean. Kewenangan jaksa penuntut juga harus diberikan kewenangan yang maksimal saya pikir, karena kalau tidak diberikan kewenangan yang maksimal, apalagi ada klaster, apalagi ada pengotak-ngotakan mana yang boleh melakukan, ini sangat sangat berbahaya," ujar Faisal dalam rapat di ruang komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin .
Ia mengatakan perlu ada aturan yang tegas dalam pasal 11 supaya tak terjadi konflik kepentingan. Di momen ini, Faisal kemudian menyinggung berita viral belakangan ini yang mengaitkan presiden dengan proses hukum.
"Apalagi misalkan dikait-kaitkan harus seizin presiden, wah bahaya ini. Nah ini kan bahaya ini seizin presiden, iya presiden kepala negara, tapi bayangkan kalau itu dalam suatu undang-undang tidak disebutkan nah ini dilakukan. Jadi memang kita harus jelas Pak Ketua dan prinsip kehati-hatian itu harus kita jaga," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menjelaskan Prabowo tidak pernah mencampuri urusan hukum pidana. Waketum Gerindra itu mengatakan Prabowo juga tegas terhadap kadernya.
"Jadi, sebelum ke Pak Fisabilillah, soal harus izin Presiden ini kesempatan yang baik juga saya perlu sampaikan, bahwa Bapak Presiden kita, Pak Prabowo Subianto tidak pernah mencampuri urusan hukum acara pidana," tegas Habiburokhman.
Ia menyebut Prabowo tidak akan memberikan bantuan terhadap kader yang melanggar hukum. Ia mengatakan Presiden tidak pernah melakukan intervensi.
"Bahkan beliau berkali-kali ya, saya kader beliau ya, di acara partai mengingatkan kepada kami semua nih, anggota DPR ya, hati-hati, jangan melanggar hukum. Kalau sampai kalian melakukan, tidak ada bantuan apa pun, intervensi apa pun dari saya. Itu clear ya," ucapnya.
Habiburokhman menyinggung mantan kasus Ketua Ombudsman Hery Susanto yang merupakan kader Gerindra. Dian mencontohkan proses hukum Hery tetap berjalan meskipun dia kader Gerindra.
"Jadi sudah beberapa, faktanya kan ada beberapa mantan kader kami segala macam berurusan dengan hukum, toh semuanya berjalan, tidak ada yang diintervensi," kata Habiburokhman.
"Ketua Ombudsman kemarin namanya Heri Susanto, mantan kader kami, mantan pengurus DPP bahkan, ditangkap kejaksaan juga tidak diintervensi sama sekali oleh Pak Presiden. Itu kader beliau ya, apalagi orang yang nggak kenal juga ya," imbuhnya.
Simak juga Video 'Mensesneg Minta Hotman Tak Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah ke Presiden':
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Pertamina Tegaskan Akan Tindak Sopir Mobil Tangki yang Melanggar di Medan
Selanjutnya: Viral Sopir Pikap Dipergoki Mau Buang Limbah Tulang ke Kali Cisadane Bogor
Artikel Terkait
- Kapolres Jakpus Turun Amankan Puncak Harkopnas di GBK, Pastikan Aman
- Modus Petani di Kendari Sultra Perkosa Perempuan Disabilitas, Beraksi sejak 2024
- Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Monyet Ekor Panjang Serbu Pasar Telaga Ngebel Ponorogo
- Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun
- Banyuwangi Ethno Carnival Bangkitkan UMKM, Nilai Transaksi Capai Rp 1,22 Miliar
- Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
- Pelaku Penembakan Brutal di Bar Canggu Ngaku Emosi karena Mabuk
- Perlukah Sanksi untuk Parpol yang Tak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan?
