Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

Lebih lanjut, bila truk dinyatakan tidak lulus uji KIR (uji berkala) oleh Dishub lantaran ODOL atau masalah teknis lainnya, pemilik wajib melakukan perbaikan atau normalisasi dimensi kendaraan dan membawanya kembali untuk uji ulang dalam batas waktu yang ditentukan.
Dok. Humas Polri Ilustrasi penindakan truk ODOL
Penidakan Truk ODOL
Emanuel juga mengatakan, truk yang melintas di jalan Provinsi juga akan diawasi oleh Dishub. Sementara area yang tidak bisa awasi oleh Dishub adalah saat truk melintas di jalan Tol dan jalan Nasional.
Namun, untuk penindakan (seperti tilang) berada di bawah kewenangan pihak Kepolisian (Polantas) dan penyidik dari Kementerian Perhubungan.
Oleh karena itu, Dishub biasanya melakukan pengawasan truk ODOL melalui operasi gabungan bersama kepolisian atau BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat).
" Truk ODOL selama operasional di jalan-jalan Provinsi itu kami (Dishub) lakukan pengawasan. Kecuali di jalan-jalan tol dan jalan nasional itu di luar kewenangan kami," katanya.
Sebelumnya: Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
Selanjutnya: Hashim Djojohadikusumo Ajak Dokter Ikut Awasi MBG: Jangan Sampai Ada "Tumor-tumor" Lagi
Artikel Terkait
- Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
- PT Inhutani I Buka Banyak Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA hingga S1
- AS Lancarkan Serangan Terbaru, Trump Ingatkan Iran Bersikap Baik
- Jelang Muktamar NU, Cak Imin: Semua Ingin Perbaikan, Mutlak Pembaruan
- Kapolda Flag Off Riau Bhayangkara Run 2026: Riau Melawan Karhutla
- Penyebab Kematian Mendadak Bintang Jurassic Park, Sam Neill Akhirnya Diungkap
- Pesona Tanaman Mirip Bunga Bangkai di Bekasi yang Bikin Penasaran Warga
- Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa
