Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

Sejumlah warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meminta pemerintah daerah segera mengevaluasi keberadaan sebuah bangunan yang kini dialihfungsikan menjadi rumah doa atau gereja.
Sebab, warga menilai, legalitas perizinan bangunan tersebut belum jelas dan tidak pernah disosialisasikan kepada masyarakat sekitar.
Permintaan evaluasi tersebut disampaikan langsung perwakilan warga saat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menggelar audiensi pada Senin (20/7/2026).
Ketua RW 3 Kelurahan Dermo, M. Nur Khoiruddin, mengatakan bahwa keberatan warga karena penggunaan bangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukkan.
Pasalnya, bangunan itu sebelumnya dibeli untuk kegiatan pendidikan. Namun, dalam perkembangannya, bangunan itu justru digunakan sebagai tempat ibadah dengan aktivitas keagamaan yang semakin intensif.
"Sudah lama ada, sempat tidak aktif, dan sekarang kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristiani. Dulu disampaikan untuk pendidikan, tetapi di dalamnya di-setting layaknya gereja," ujar Khoiruddin di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin.
Dia juga menambahkan, pemerintah segera meninju lokasi serta perijinan karena mayoritas warga di lingkungan tersebut beragama Islam dan sebagian menyatakan keberatan.
Terlebih, menurut Khoiruddin, di wilayah RT yang sama, sudah berdiri sebuah gereja lainnya serta tempat ibadah umat Muslim.
"Intinya warga meminta evaluasi dan menolak keberadaan gereja tersebut. Tidak jauh dari lokasi ada mushala dan juga sudah ada gereja di wilayah satu RT," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib Setiawan, meminta Satpol PP menelusuri legalitas penggunaan bangunan tersebut guna mengantisipasi perselisihan di lingkungan warga.
"Kalau memang tidak memiliki izin sesuai ketentuan, kami berharap aktivitasnya dihentikan terlebih dahulu, jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat," ujar Najib.
Dia juga mengingatkan, pendirian rumah ibadah telah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Dalam aturan tersebut, harus terdapat dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Satpol PP yang memiliki kewenangan nantinya akan kami sampaikan agar turun melakukan pengecekan, mulai dari perizinan hingga kegiatan yang dianggap meresahkan warga," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi resmi dari Komisi IV DPRD sebelum mengambil langkah lanjutan.
"Kami menunggu rekomendasi Komisi IV secara tertulis sebagai dasar tindak lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya: Sidak Sekolah Rakyat Bali Rp 255 Miliar, Menteri PU Soroti Kegagalan Drainase
Selanjutnya: 56 Desa di Jabar Dilanda Kekeringan, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Terparah
Artikel Terkait
- Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
- Jelang Muktamar NU, Cak Imin: Semua Ingin Perbaikan, Mutlak Pembaruan
- Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
- Mensesneg Ungkap Keppres Calon Jampidsus Kuntadi Selesai Pekan Ini
- Modus Petani di Kendari Sultra Perkosa Perempuan Disabilitas, Beraksi sejak 2024
- Guyon Cak Imin Ingin Mundur dari "Kapten" gara-gara PKB Kalah dari PKS-Golkar
- Komisi III DPR Usul Kejagung Bentuk Tim Independen Usut Kasus yang Jerat Febrie
- Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur
