Hidup Dikepung Dampak Beracun TPA Jatiwaringin
Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
"Yang umur 9 tahun itu batuk empat hari, sudah saya periksakan ke posko dan dikasih obat. Malamnya kok mimisan. Darahnya banyak yang keluar," terang perempuan berusia 30 tahun yang tinggal di Kampung Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Menurut Ima, persoalan yang dirasakan warga tidak hanya muncul saat kebakaran. Ia mengatakan kualitas air di lingkungannya telah lama berubah sejak TPA semakin mendekati permukiman. Air disebut berwarna kuning dan terasa berlendir, sehingga warga beberapa kali menuntut penyediaan air bersih.
"Air juga jadi kuning. Jadi lengket, enggak bersih," keluhnya.
Selama ini, Ima mengatakan warga tidak pernah menerima kompensasi atau ganti rugi terkait dampak keberadaan TPA. Bantuan yang diterima pascakebakaran berupa beras, susu, minyak goreng, mi instan, dan masker.
"Kalau pengobatan gratis ada dari tim TPA itu, tapi untuk kompensasi enggak ada," tuturnya.
Ima mengatakan warga pernah mendengar rencana penggusuran sekitar dua tahun lalu setelah serangkaian aksi protes terkait dampak TPA. Namun, hingga kini belum ada kepastian. Ia berharap persoalan yang ditimbulkan TPA segera ditangani, termasuk dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan warga.
"Katanya mau ada penggusuran karena kita demo terus, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan," ujarnya.
Jarak TPA Jatiwaringin dan titik api terdekat dari pemukiman warga—RT14/RW06 Kampung Pulo Jungkel, Desa Tanjakan Mekar, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang—terhitung sangat dekat, sekitar 30–40 meter.
Data kualitas udara di TPA Jatiwaringin berdasarkan pantauan tiga Air Quality Monitoring System di sekitar lokasi sejak 2 Juli—12 Juli 2026 .
Lebih dari 50 unit armada pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api TPA Jatiwaringin.
Tahun lalu TPA Jatiwaringin dikenai sanksi administratif oleh pemerintah pusat berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor 250 Tahun 2025. Dalam aturan itu pemerintah Kabupaten Tangerang disediakan jangka waktu selama 180 hari sejak 7 Maret 2025 untuk beralih dari sistem open dumping ke sanitary landfill. Sayangnya hingga tahun ini, pemkab Tangerang baru bisa menerapkan controlled landfill seluas 5–6 hektare dari total 33 hekatre luasan TPA Jatiwaringin.
Hidup berkalang asap beracun. Data kebakaran aktif atau titik api di Provinsi Banten selama sebulan terakhir yang terdeteksi satelit berdasarkan instrumen MODIS dan VIIRS dari NASA FIRMS.
Sebelumnya: "Mereka Tak Butuh Empati, tapi Keadilan Pendidikan" Kala Sekolah Wilayah 3T Tak Terjamah Negara
Selanjutnya: Siswi SMP di Grobogan Trauma Berat karena Berkali-kali Diperkosa Ayah Kandung
Artikel Terkait
- Raja Felipe VI Sambut Kepulangan Timnas Spanyol, Jutaan Warga Padati Madrid
- Mahasiswa King's College London Minta RUU Perampasan Aset Dibahas Secara Cermat
- Polisi Periksa 5 Saksi Kasus Warga Depok Diteror Tetangga
- Kejelian Pemain Timnas Voli Putra Indonesia Lihat Kelemahan Kamboja di SEA V Cup 2026
- SMAN 3 Kota Sorong Juara LCC Empat Pilar MPR Papua Barat Daya
- Koruptor Berprestasi
- Marak Kepala Daerah Kena OTT KPK, Mendagri Ingatkan Pemimpin Jaga Integritas
- Usai MenPAN-RB, Giliran Kepala BKN Sampaikan Pesan Terbuka untuk ASN
