Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, mengatakan, SHS berperan sebagai pemasok bahan baku kosmetik ilegal, sedangkan RW meracik, mengemas, sekaligus memasarkan produk dengan merek buatannya sendiri.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, SHS telah menjalankan aktivitas penjualan bahan baku selama dua tahun. Sementara RW memproduksi kosmetik ilegal di wilayah Sukun, Kota Malang, selama tiga bulan terakhir," kata Putu Kholis, Kamis (16/7/2026).
Putu Kholis menjelaskan, pelaku mempelajari proses pembuatan kosmetik secara otodidak secara online. Produk yang dihasilkan bukan merupakan tiruan dari merek tertentu, melainkan dipasarkan menggunakan merek buatan sendiri.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 15 jenis barang bukti, termasuk peralatan produksi, satu unit mobil pikap, serta sekitar 1,4 ton bahan baku kosmetik ilegal meliputi Ecogreen Oleochemicals berisi Setyl Alcohol, Stearic Acid, sisa bahan White Oil, bahan T.E.A/Triethanolamine dan lain-lain.
Putu Kholis menjelaskan, tingginya permintaan produk perawatan kulit dimanfaatkan kedua pelaku untuk memasarkan lotion, pelembap, dan produk skincare melalui dua platform belanja daring.
“Mereka menjual bahan baku kemudian meracik mengemas dengan tanpa mematuhi standar keahlian keamanan dan mutu,” katanya.
Dari aktivitas tersebut, omzet penjualan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dengan potensi keuntungan bersih lebih dari Rp 100 juta selama beroprasi.
Menurut Putu Kholis, penggunaan kosmetik yang diproduksi tanpa standar keamanan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen.
“Risiko yang dapat muncul antara lain iritasi kulit, alergi, peradangan, muncul bercak kemerahan, mual, hingga perubahan pertumbuhan sel yang berpotensi memicu penyakit kanker,” jelasnya.
Untuk memastikan kandungan produk, penyidik telah mengirimkan sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan Laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pengujian lebih lanjut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk kosmetik, terutama yang dipasarkan secara daring, dan tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas serta keamanan produk,” tuturnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelumnya: Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara dan Minta Keringanan Hukuman
Selanjutnya: Kena Kamera ETLE? Begini Cara Cek Status Tilangnya secara Online
Artikel Terkait
- Petugas Damkar Indramayu Selamatkan Kucing yang Telinganya Tertancap Paku
- Rasa Group Bidik Timur Tengah hingga AS, Andalkan Ekspor Brand Kuliner Indonesia
- Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
- Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
- Slamet Ariyadi Resmi Terpilih Jadi Ketua Umum BM PAN
- Bos Perusahaan Tewas di Hotel Mewah Jaksel Diduga Ada Masalah Sama Istri
- Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
- Bakal Debut di Byon Combat Showbiz 8, Ini Kata Jeka Saragih
