Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni

Nyaris 1.000 ekor burung liar disesaki di dalam kardus dan keranjang plastik yang disimpan di bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta.
Praktik pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi itu akhirnya digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan di dalam bagasi Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang-Kemayoran, Jakarta, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni bersama KSKP Bakauheni dan BKHIT Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) malam.
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin," kata Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung liar. Burung-burung tersebut terdiri dari 612 ekor gelatik jawa, 120 ekor bentet kelabu, 187 ekor jalak kebo, 50 ekor merbah cerukcuk dan delapan ekor tledekan gunung.
"Seluruh burung tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana dipersyaratkan," ujarnya.
Meski tidak ditemukan satwa yang berstatus dilindungi, Itno menegaskan pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum. Selain berpotensi mengancam kelestarian populasi satwa di habitat alaminya, praktik tersebut juga dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.
"Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," katanya.
Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sopir bus, Feri Ariyansah (36), warga Sukarami, Palembang dan kondektur Marta Wijaya (23), warga Kertapati, Palembang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan.
Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Itno menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni yang kerap menjadi pintu keluar masuk berbagai komoditas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.
"BKSDA mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia," tutupnya.
Sebelumnya: Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
Selanjutnya: China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
Artikel Terkait
- KPK Cecar Anggota BPK soal 'Pengaturan' Temuan Audit di Kasus Bupati Edison
- Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
- Prabowo di Puncak Harkopnas: Muka Kalian Bukan yang Bawa Lari Uang ke LN
- Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
- Potret Warga Medan Antre BBM di Tengah Banjir, Pengendara Pilih Bertahan Berjam-jam
- Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
- AS Alihkan 2 Kapal Komersial Coba Terobos Blokade Iran
- Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
