Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap Polisi

Indah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap B di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan di kamar B, polisi menemukan 20 plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 415,91 gram serta dua unit telepon genggam.
Saat diperiksa, B mengaku barang tersebut merupakan milik sepupunya, F. Berbekal informasi itu, petugas kemudian bergerak ke wilayah Lenteng Agung dan menangkap F.
Dari tangan F, polisi menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. F mengakui transaksi jual beli narkotika tersebut dilakukan melalui akun Instagram miliknya.
"Kedua pelaku merupakan mahasiswa dan tercatat masih duduk di bangku kuliah dengan modus memanfaatkan ruang digital melakukan peredaran narkotika," tambahnya.
Indah menegaskan pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena sasaran utamanya generasi muda.
"Adapun barang bukti yang telah kami lakukan penyitaan yaitu tembakau sintetis sebesar 423,17 gram yang telah dibungkus berupa rokok dan juga beberapa klip siap edar. Selain itu ada timbangan digital, alat komunikasi dan tentunya identitas dari para pelaku," ujarnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya: Sejoli Rampok Rumah di Klaten, Ancam Korban Pakai Parang
Selanjutnya: 2 WNI Disandera di Myanmar, Komisi I DPR Minta Optimalkan Jalur Diplomasi
Artikel Terkait
- Roy Suryo Dilaporkan ke Polres Jaksel soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Spanyol Hapus Sosok Donald Trump dari Foto Selebrasi Juara Piala Dunia 2026
- Jajal BYD M6 DM PHEV di Jalur Tanjakan Jabar, Ini Hasilnya
- Survei AFTECH: Fintech Beralih Fokus ke Penguatan Fundamental Bisnis
- Temuan BPK, Belasan Tahun Tak Ada Retribusi dari Lapak Taman Kyai Langgeng Magelang
- Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
- Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
- RUU Bantuan Kematian Prancis Tunggu Putusan Dewan Konstitusi
