Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas

Ketua umum Partai Golkar ini pun menyambut baik putusan MK tersebut karena akan memberikan transparansi atas perizinan tambang.
Namun, ia mengingatkan bahwa putusan MK ini tidak berlaku surut sehingga ia menilai tidak ada yang salah dari prosedur yang ada sebelumnya.
"Tidak berlaku surut berarti dan tidak ada di dalam pasal yang diujikan enggak ada yang digugurkan. Semuanya tidak ada, semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," kata dia.
Putusan MK soal izin tambang
Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam putusan itu, MK menegaskan pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IPU), termasuk kepada badan usaha milik organisasi keagamaan, tidak boleh dimaknai sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah menyatakan pemberian prioritas tetap dimungkinkan, namun harus dilakukan melalui parameter yang jelas dengan proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel.
"Tanpa ada kejelasan parameter dikhawatirkan unsur subjektivitas lebih mendominasi sehingga berdampak justru pada semakin meningkatnya kerusakan lingkungan," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan, Kamis (16/7/2026).
Sebelumnya: Paolo Maldini Turun Tangan, FIGC Rayu Pep Guardiola Jadi Pelatih Timnas Italia
Selanjutnya: BI Ingin Perkuat Posisi Indonesia sebagai Produsen Kopi Terbesar Keempat Dunia
Artikel Terkait
- Belum Setahun Jl Bama-Pagelaran Kini Rusak, Pemprov Sebut Sudah Diperbaiki
- Prabowo Jelang 2 Tahun Pemerintahannya: Pekerjaan Kita Masih Banyak
- Sudewo Minta Dukungan Loyalis: Doakan Saya Bebas dan Jadi Bupati Lagi
- Pilu ABG Tewas Saat Rayakan Kemenangan Spanyol di Piala Dunia
- Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
- Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
- Konflik Memanas, Houthi Umumkan Blokade Laut Arab Saudi
