Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro

Polri telah menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka dari tiga perkara kasus korupsi yang diusut Kortas Tipikor Polri. DR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan ada dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Don Ritto dan FA. Inisial FA adalah Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus .
"Terhadap DR telah dilakukan penahanan sejak tanggal 10, dan saat ini penahanan ada di Polda Metro Jaya," ujar Irjen Totok saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu .
Dua tersangka ini dikenai pasal berbeda. Don Ritto diduga melakukan tindak pencucian uang yang diduga dari tindak pidana korupsi. DR disangkakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU 8/2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan c KUHP baru.
"Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B Tipikor, dan Pasal 3 dan 4 TPPU, atau sangkaan KUHP adalah Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelas Irjen Totok.
Perkara ini diketahui dilimpahkan ke Kejagung. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan , hingga sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat .
"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Plt Jampidsus Rudi Margono dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Sabtu .
Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.
"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.
"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Bikin Sinyal di Jakarta-Jabar Hilang, Pencuri Modul BTS Diatur WNA di Bangkok
Selanjutnya: Satu per Satu Toko Buku Independen Hong Kong Dibungkam, 5 Orang Ditangkap
Artikel Terkait
- Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi
- Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
- Cara Menyimpan Kentang Agar Tidak Cepat Rusak dan Awet Berbulan-bulan
- Lowongan Kerja di BliBli bagi Fresh Graduate hingga Lulusan SMA/SMK, Cek Syaratnya
- Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
- Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
- Polisi Tangkap 3 Penadah Saat Buru Pencuri Motor di Karawang
- Bupati Agam: Trase Baru Tol Sicincin-Bukittinggi Akan Dibahas Lagi jika Ditolak Masyarakat
