Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur

Majelis hakim mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota, terkait status tersangka. Dalam kasus tersebut, Piche bersama Rifel Silla dan Roy Mali merupakan terduga pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial ACT di Kabupaten Belu, NTT.
Dilansir detikBali, sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua, Nusa Tenggara Timur , Selasa .
"Sidang hari ini dimulai sekitar pukul 16.30 Wita ya. Dalam persidangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang kami ajukan, itu dikabulkan," ujar pengacara Piche, Fransisco Bessi.
Fransisco menjelaskan hakim menilai penetapan tersangka tidak sah. Sebab, penetapan tersangka dinilai mendahului proses administrasi penyidikan. Selain itu, dalam pemeriksaan di PN Atambua, korban mengubah keterangannya.
"Dengan demikian, maka status tersangka klien kami dinyatakan gugur," kata Fransisco.
Sebelumnya, Piche Kota dibebaskan dari tahanan pada 5 Mei 2026 lantaran berkas kasus pemerkosaan yang menjeratnya tak kunjung lengkap.
"Sudah selesai masa penahanannya. sudah kembali ke rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat kepada detikBali, Rabu .
Baca berita selengkapnya di sini.
Sebelumnya: Ada yang Bela Spanyol, Ada yang Dukung Messi, Ada Pula yang Cuma Mau Nonton Konser
Selanjutnya: 7 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
Artikel Terkait
- Meninggal saat Jaga Merti Dusun, Anggota Satlinmas Semarang Dapat Santunan
- Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad Bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
- Peneror Bom di SDN Jaksel Tak Sangka Ulahnya Bikin Heboh, Kini Menyesal
- Kak Seto Usul DKI Jadi Provinsi Pertama Punya Seksi Perlindungan Anak Tiap RT
- Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital
- Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
- Pos Indonesia Pastikan Tetap Penuhi Kewajiban ke Pemegang Sukuk Meski Pembayaran Ditunda
- KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
