Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi

Dia menjelaskan, visa dan izin tinggal yang digunakan ketiganya hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk bekerja.
Menurut dia, setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
"Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya," ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, ketiga WNA dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Kusuma mengatakan, tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan itu mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Sebelumnya: Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
Selanjutnya: Viral Maling Motor Panjat Rumah di Depok, 2 Orang Ditangkap
Artikel Terkait
- Takhayul Bikin Rumah Angker Sulit Laku di Jepang, Apa Solusinya?
- Lamborghini Sebut Teknologi EV Belum Matang
- Sebulan di Meksiko, Rivera Kembali dengan Misi Baru di Persebaya
- Inter Milan Siapkan Tawaran Perdana untuk Djed Spence
- Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
- Kelanjutan Kasus Febrie Adriansyah, Polri Minta Masyarakat Percaya Pada Kejagung
- Shin Tae-yong Jawab Nasib Andritany dan Rumor Marselino Ferdinan
- Jembatan Darurat Nagari Anduriang Rampung, Akses Padang Pariaman Berangsur Pulih
