Anggota DPR: Tak Ada Aturan Tetapkan Febrie Tersangka Harus Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, membantah pernyataan pengacara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. Dia menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka.
"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden," kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu .
Soedeson menyebutkan aturan imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi . Dia menekankan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujar legislator Partai Golkar tersebut.
Soedeson meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah dengan tegas. Dia mengatakan Tim 9 yang banyak diisi jaksa eks KPK harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat.
"Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi," ujarnya.
Dia mengatakan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi yang merupakan bagian dari Asta Cita. Dia berharap tidak ada yang membawa-bawa nama Presiden dalam kasus ini.
"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman menyebutkan kasus yang menjerat Febrie saat ini adalah kriminalisasi. Bahkan dia mengaku tak mengharapkan uang dari Febrie, yang merupakan kliennya.
"Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman saat memberi pernyataan kepada media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung , Jakarta Selatan, Jumat malam.
Hotman lalu membeberkan alasannya mau turun tangan membela Febrie. Dia membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta tanpa dibayar," ungkap Hotman.
Karena itu, dia mengaku merasa miris melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Lihat juga Video Satu Kasus Beda Nasib: Don Ritto Ditahan, Febrie Adriansyah Tidak
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Polisi Ungkap Asal-usul Senpi di Kasus Pengusaha Tewas di St Regis
Selanjutnya: Ada Mobil Tangki Gratis Selama Air PAM Mati di Jakbar, Begini Cara Aksesnya
Artikel Terkait
- Pesan Kapolda di Riau Bhayangkara Run: Jaga Alam untuk Generasi Penerus Kita
- From Local to Global, Banyuwangi Ethno Carnival Pamerkan Budaya-Inovasi
- Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
- Bareskrim Serahkan 3 Bandar Narkoba Katingan ke Polda Kalteng
- Jaringan Judi Online Terungkap di Purwakarta Libatkan WNA, Omzet Capai Rp 96 Miliar
- Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
- Bocah 6 Tahun Asal Mataram Tewas Tenggelam di Kolam Privat Glamping Kintamani Bali
- Viral Croissant Topping Mirip Rambut Manusia, Apakah Halal? Ini Kata Akademisi dan MUI
