Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tarumajaya Bekasi, Pengedar Ditangkap

Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan peredaran narkoba di Jalan Raya Pasar Modern Harapan Indah 2, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menangkap seorang laki-laki berinisial W yang diduga sebagai pengedar.
Kapolsek Babelan Kompol Wito mengatakan perkara ini berawal berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babelan melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Rabu , sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.
"Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok berwarna merah yang disimpan di saku celana terduga pelaku," kata Wito dalam keterangannya, Minggu .
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan untuk mencari lokasi penyimpanan barang lainnya. Hasilnya polisi mendatangi sebuah tempat di Perumahan Pejuang Pratama, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.
"Dari lokasi pengembangan tersebut, petugas kembali menemukan satu plastik klip besar berisi narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 97,80 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai berat bruto 98,30 gram," kata dia.
Di sana Polisi juga menyita dua timbangan digital berukuran besar dan kecil, ratusan plastik klip berbagai ukuran. Selain itu, ada satu telepon genggam Samsung A32, dus, paper bag, gunting, cutter, selotip, serta lakban bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan dan peredaran narkotika.
"Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Babelan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami asal barang, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," ucapnya.
Aakibat dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 112 ayat dan/atau Pasal 114 ayat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penetapan unsur pidana dan status hukum lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta pembuktian penyidik.
Lihat juga Video Detik-detik Polisi Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Kalteng di Kukar
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah
Selanjutnya: Aksi Vokalis The Neighbourhood Buka Baju di Atas Panggung Bikin Penonton Histeris
Artikel Terkait
- Tak Berizin dan Cemari Udara, Peleburan Aluminium Ilegal Timbun Limbah B3 di Kabupaten Tangerang Dihentikan
- Pertamina Tegaskan Akan Tindak Sopir Mobil Tangki yang Melanggar di Medan
- DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan
- Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
- Tangis Abdel Achrian Pecah di Pusara Temon...
- Kapolresta Tangerang Sebut Hari Bhayangkara Jadi Momen untuk Berbenah
- Sambangi Anak Sayuti Melik, Wamensos Pastikan Kebutuhan Terpenuhi
- DPRD Jember Dukung Program Home Care, Dorong Pengaturan Shift Nakes agar Layanan Optimal
