Brook Foundry
Lokasi: Beranda > Bisnis > Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dijadikan Kantor Yayasan oleh Don Ritto Sejak 2023

Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Dijadikan Kantor Yayasan oleh Don Ritto Sejak 2023

Waktu: 2026-07-30 02:32:29Sumber: Brook FoundryKategori: Bisnis

"Yayasan apa? Yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam," ujar dia melanjutkan.

Handika menerangkan, yayasan itu membina sekitar 700 santri, terutama yang berasal dari Papua dan Maluku, yang mengikuti pendidikan di sebuah pesantren di Banten.

Setahun setelah rumah itu dijadikan kantor, Don Ritto juga meminta izin membangun sebuah brankas di rumah tersebut.

Brankas itu disiapkan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan aktivitas operasional yayasan.

"Fungsinya buat apa (brankas)? Untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan," ujar Handika.

Handika menyebutkan, rumah itu tidak lagi digunakan oleh Febrie sejak 10 tahun terakhir.

"Rumah itu sudah 10 tahun informasinya enggak pernah dipakai sama Pak Febrie. Tapi di 2023 dipinjam oleh si Pak Idon untuk kantor yayasan," ungkap dia.

Ia juga mengeklaim seluruh biaya operasional rumah sejak awal 2023 ditanggung oleh Don Ritto, mulai dari pembayaran listrik, air, biaya pemeliharaan hingga gaji staf yang bekerja di lokasi tersebut.

Rumah Febrie Adriansyah digeledah

Diberitakan sebelumnya, penyidik menggeledah rumah milik Febrie di Sentul dan menyita brankas berisi 74 kilogram emas serta uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar.

Sementara itu, Febrie telah mengakui rumah tersebut merupakan miliknya.

Namun, terkait uang yang ditemukan di lokasi, ia mengatakan terdapat pihak lain yang menjadi pemiliknya.

"Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya,” kata Febrie di Gedung Kejagung, Jumat (10/7/2026).

Belakangan, Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait perkara pengadaan batu bara (PLTU), PT Asabri, dan Krakatau Steel.

Artikel Terkait