Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.
Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:
Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.
Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:
Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:
Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui
[Gambas:Video 20detik]
Sebelumnya: Jaga Sinergitas, Kapolres dan Dandim Jaksel Serap Aspirasi Warga
Selanjutnya: Temui Massa Mahasiswa, Plt Warek UINSA: Penunjukan Rektor Kewenangan Menag
Artikel Terkait
- Messi Vs Mbappe, Siapa yang Bakal Meraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026?
- Polri Usut Korupsi Pembiayaan Batu Bara: Ada 3 Tersangka, Tak Terkait "Blackout"
- Siasat Sekolah Kembalikan Semangat Siswa Terdampak Bencana Padang
- Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
- Selain Febrie Adriansyah, Don Ritto Juga Tersangka dan Ditahan di Polda Metro
- Secangkir Kopi, Meja Daur Ulang, dan Gaya Hidup yang Kian Berkelanjutan
- Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur
- Tanpa Messi, Timnas Argentina Pulang Usai Gagal Juarai Piala Dunia
