Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Satreskrim Polres Lubuk Linggau, jajaran Polda Sumatera Selatan mengamankan terduga pelaku pembakaran yang menghanguskan 11 rumah di Jalan Maluku RT 04, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Jumat . Penangkapan dilakukan kurang dari enam jam setelah peristiwa terjadi.
Terduga pelaku berinisial M.S.E. ditangkap Tim Macan Linggau setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara , mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi yang mengarah pada identitas pelaku.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan keberhasilan pengungkapan dalam waktu singkat tersebut merupakan wujud respons cepat Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kecepatan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur. Kami akan menuntaskan proses penyidikan secara transparan serta mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," ujar Nandang dalam keterangan tertulis, Sabtu .
Diketahui, kebakaran terjadi sekitar pukul 17.50 WIB saat rumah milik korban berinisial R. dalam keadaan kosong. Api kemudian dengan cepat merembet ke bangunan di sekitarnya hingga menghanguskan 11 rumah dengan estimasi kerugian mencapai sekitar Rp2 miliar.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Macan Linggau dan Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno bergerak menuju kediamannya di Kelurahan Marga Rahayu. Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menggunakan pertalite yang dimasukkan ke dalam botol plastik. Bahan bakar tersebut kemudian disiramkan ke lantai kayu di bagian dapur rumah sebelum dibakar menggunakan korek api. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah korek api, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat kejadian.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan terduga pelaku positif mengandung methamphetamine. Penyidik juga menemukan bahwa yang bersangkutan sebelumnya telah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang masih dalam proses penanganan.
Polda Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana maupun potensi gangguan keamanan melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Sebelumnya: Mendes Tegaskan Pendapatan KDKMP Akan Dikembalikan 80% buat Warga Desa
Selanjutnya: Demi Judol, Pria di Malang Nekat Curi Emas Tetangga yang Sedang Shalat di Masjid
Artikel Terkait
- Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
- Chef Kapal Pesiar Mewah Ungkap 5 Kebiasaan Makan Orang Super Kaya demi Panjang Umur
- Mengapa Embun Upas Sering Muncul di Dataran Tinggi Dieng?
- 1.299 WNA Kunjungi Grobogan dengan Naik Kereta Pada Januari-Juni 2026
- Kecelakaan Beruntun di Jalan MT Haryono Jaksel, 4 Orang Terluka
- Thierry Henry: Para Pemain Spanyol Sudah Paham Filosofi Sejak Usia 9 Tahun
- Kritik Zlatan Ibrahimovic atas Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2026
- Anak Buah Purbaya: PFII Dibentuk agar Investasi Asing Masuk Jangka Panjang, Tak Mudah Keluar
